Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 235 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 235 Tahun 1968 tentang Penugasan AM. Tambunan S.H Menteri Sosial Ke Jerman Barat

Juga dikenal sebagai: Keppres 235/1968 · Keppres No. 235 Tahun 1968 · Keppres Nomor 235 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Juli 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan AM. Tambunan S.H Menteri Sosial Ke Jerman Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Juli 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 235 Tahun 1968 ini bertujuan untuk memajukan pekerjaan sosial di Indonesia dengan menugaskan Dr. A.M. Tambunan, Menteri Sosial, untuk memenuhi undangan Pemerintah Jerman Barat. Keputusan ini mengatur perjalanan dinas selama dua minggu ke Jerman Barat, dengan biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah Jerman Barat. Selama di luar negeri, Dr. Tambunan akan menerima uang harian dari Pemerintah Jerman Barat dan tidak mendapatkan tambahan keuangan dari Pemerintah Indonesia. Masa tugas di luar negeri dihitung sebagai masa kerja penuh untuk penetapan gaji dan pensiun. Setelah menyelesaikan tugas, Dr. Tambunan harus kembali ke Indonesia dan melaporkan hasil perjalanannya kepada Presiden dalam waktu satu bulan.

(-)

(-)