Keputusan Presiden No. 235 Tahun 1968 ini bertujuan untuk memajukan pekerjaan sosial di Indonesia dengan menugaskan Dr. A.M. Tambunan, Menteri Sosial, untuk memenuhi undangan Pemerintah Jerman Barat. Keputusan ini mengatur perjalanan dinas selama dua minggu ke Jerman Barat, dengan biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah Jerman Barat. Selama di luar negeri, Dr. Tambunan akan menerima uang harian dari Pemerintah Jerman Barat dan tidak mendapatkan tambahan keuangan dari Pemerintah Indonesia. Masa tugas di luar negeri dihitung sebagai masa kerja penuh untuk penetapan gaji dan pensiun. Setelah menyelesaikan tugas, Dr. Tambunan harus kembali ke Indonesia dan melaporkan hasil perjalanannya kepada Presiden dalam waktu satu bulan.