Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 69/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 69/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Kawasan Konservasi Perairan Angsana, Sungai Loban, Pulau Laut-Pulau Sembilan, Kepulauan Sambargelap, Dan Laut Sekitarnya Di Provinsi Kalimantan Selatan

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 69/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 69/KEPMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2020Tanggal Penetapan:18 Juni 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaKawasan Konservasi Perairan Angsana, Sungai Loban, Pulau Laut-Pulau Sembilan, Kepulauan Sambargelap, Dan Laut Sekitarnya Di Provinsi Kalimantan Selatan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku18 Juni 2020
Tanggal Penetapan18 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan perairan Angsana, Sungai Loban, Pulau Laut-Pulau Sembilan, Kepulauan Sambargelap, dan laut sekitarnya di Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Kawasan Konservasi Perairan. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Wisata Perairan dengan luas keseluruhan 179.659,89 Hektare, meliputi:

  1. Area I Angsana (8.138,45 Hektare): zona inti (185,03 Hektare), zona perikanan berkelanjutan (7.353,49 Hektare), zona pemanfaatan (439,50 Hektare), dan zona lainnya (160,43 Hektare).
  2. Area II Sungai Loban (10.613,23 Hektare): zona inti (383,30 Hektare), zona perikanan berkelanjutan (9.088,28 Hektare), zona pemanfaatan (990,86 Hektare), dan zona lainnya (150,79 Hektare).
  3. Area III Pulau Laut-Pulau Sembilan (158.717,40 Hektare): zona inti (4.491,49 Hektare), zona perikanan berkelanjutan (149.514,60 Hektare), zona pemanfaatan (4.142,26 Hektare), dan zona lainnya (569,05 Hektare).
  4. Area IV Kepulauan Sambargelap (2.190,81 Hektare): zona inti (82,09 Hektare) dan zona pemanfaatan (2.108,72 Hektare).

Batas koordinat dan peta kawasan konservasi tercantum dalam Lampiran I dan II. Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan ditunjuk untuk mengelola taman wisata perairan ini, termasuk penunjukan organisasi pengelola dan sosialisasi kawasan.

(-)

(-)