di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 69/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Kawasan Konservasi Perairan Angsana, Sungai Loban, Pulau Laut-Pulau Sembilan, Kepulauan Sambargelap, Dan Laut Sekitarnya Di Provinsi Kalimantan Selatan
Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 69/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 69/KEPMEN-KP/2020
Keputusan Menteri ini menetapkan perairan Angsana, Sungai Loban, Pulau Laut-Pulau Sembilan, Kepulauan Sambargelap, dan laut sekitarnya di Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Kawasan Konservasi Perairan. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Wisata Perairan dengan luas keseluruhan 179.659,89 Hektare, meliputi:
Batas koordinat dan peta kawasan konservasi tercantum dalam Lampiran I dan II. Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan ditunjuk untuk mengelola taman wisata perairan ini, termasuk penunjukan organisasi pengelola dan sosialisasi kawasan.