Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2017

Juga dikenal sebagai: PMK 210/PMK.02/2016 · PMK No. 210/PMK.02/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2016
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2017
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk mengatur dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) tahun 2017. Dana operasional ini diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan persentase tertentu dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun, serta dari dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Besaran persentase untuk tahun 2017 ditetapkan maksimal 4,6351% dari iuran program dan 10% dari dana hasil pengembangan, dengan batas nominal tertinggi Rp4.755.082.000.000,00. Penetapan besaran dana operasional dilakukan berdasarkan penelaahan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan. Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana operasional setiap tiga bulan untuk memastikan efektivitas dan kepatuhan terhadap asas kelayakan. BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan perubahan dana operasional jika terdapat kebutuhan baru, dengan pengajuan dilakukan antara minggu pertama Juli hingga minggu kedua Agustus 2017.

(-)

(-)