di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2023 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman Provinsi Papua
Juga dikenal sebagai: PMK 10/PMK.02/2023 · PMK No. 10/PMK.02/2023
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana ongkos angkut beras bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di distrik pedalaman Provinsi Papua. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk efisiensi dan efektivitas penyaluran beras kepada Pegawai ASN di wilayah tersebut, mengingat telah dialokasikannya dana ongkos angkut beras dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penunjukan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang dapat menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). PPK berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua berdasarkan usulan Gubernur. Dana untuk kegiatan ini dialokasikan dalam APBN dan disusun menggunakan standar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses pencairan dana didasarkan pada prestasi pekerjaan operator kegiatan ongkos angkut beras, dengan mekanisme pengajuan tagihan yang dilengkapi dengan tanda bukti pengiriman dan rekapitulasi berita acara penyaluran beras. KPA bertanggung jawab atas pencairan dana dari Rekening Kas Negara ke rekening operator, sementara operator bertanggung jawab atas penyaluran beras hingga titik serah.
Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan ini.