Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas sistem pemberian premi pajak yang telah memberikan hasil memuaskan dalam meningkatkan penerimaan pajak. Perubahan ini dilakukan untuk mendorong aparatur terkait agar lebih aktif dalam mengimbangi pengeluaran negara. Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai pihak yang berhak menerima premi, termasuk pegawai di Jawatan Pajak, Sekretariat Majelis Pertimbangan Pajak, Jawatan Akuntan Negara, dan Biro Urusan Perencanaan dan Perundang-undangan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur peningkatan jumlah premi terendah dan tertinggi yang dapat diterima per bulan, dari Rp. 100,- menjadi Rp. 125,- dan dari Rp. 1.000,- menjadi Rp. 1.900,-. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja aparatur dalam pemungutan pajak.