Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 2 Tahun 1962

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 1962 tentang Perubahan Peraturan Premi Jawatan Pajak

Juga dikenal sebagai: PERPRES 2/1962 · PERPRES No. 2 Tahun 1962 · PERPRES Nomor 2 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 1962Tanggal Penetapan:25 April 1962
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Peraturan Premi Jawatan Pajak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 April 1962
Tanggal Penetapan25 April 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1956 tentang Peraturan Premi Jawatan Pajak

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas sistem pemberian premi pajak yang telah memberikan hasil memuaskan dalam meningkatkan penerimaan pajak. Perubahan ini dilakukan untuk mendorong aparatur terkait agar lebih aktif dalam mengimbangi pengeluaran negara. Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai pihak yang berhak menerima premi, termasuk pegawai di Jawatan Pajak, Sekretariat Majelis Pertimbangan Pajak, Jawatan Akuntan Negara, dan Biro Urusan Perencanaan dan Perundang-undangan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur peningkatan jumlah premi terendah dan tertinggi yang dapat diterima per bulan, dari Rp. 100,- menjadi Rp. 125,- dan dari Rp. 1.000,- menjadi Rp. 1.900,-. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja aparatur dalam pemungutan pajak.

(-)

(-)