Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 5/2021 · Perda Provinsi Jambi No. 5 Tahun 2021 · Perda Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2021Tanggal Penetapan:30 September 2021
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perpustakaan
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku30 September 2021
Tanggal Penetapan30 September 2021
Tempat PenetapanJambi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perpustakaan di Provinsi Jambi. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan perpustakaan provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui perpustakaan sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh layanan perpustakaan, menjaga koleksi, dan melestarikan naskah kuno.
  2. Kewajiban Perangkat Daerah untuk menyerahkan karya cetak dan rekam ke Perpustakaan Provinsi.
  3. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan perpustakaan, mengawasi penyelenggaraan, dan mengembangkan koleksi budaya daerah.
  4. Standar Nasional Perpustakaan yang meliputi standar koleksi, sarana prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan.
  5. Pembinaan perpustakaan melalui pengelolaan perpustakaan tingkat provinsi dan pembudayaan gemar membaca.
  6. Pelestarian koleksi nasional dan naskah kuno.
  7. Jenis-jenis perpustakaan (umum, khusus, sekolah/madrasah, digital) dan pengelolaannya.
  8. Pengembangan perpustakaan berbasis inklusi sosial.
  9. Pengaturan tenaga perpustakaan, Dewan Perpustakaan Provinsi, pembiayaan, kerjasama, dan peran serta masyarakat.

(-)

1. Penerbit dan produsen karya rekam yang tidak melaksanakan kewajiban penyerahan karya cetak dan karya rekam dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin. 2. Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang tidak melaksanakan kewajiban terkait koleksi buku teks dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian bantuan pembinaan.