Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 2/2014 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2014Tanggal Penetapan:22 Agustus 2014
Badan Usaha Milik DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku01 Oktober 2014
Tanggal Penetapan22 Agustus 2014
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Hulu pada Pihak Ketiga.

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (PT. Bank Kalbar) Tahun Anggaran 2014. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT. Bank Kalbar serta menambah Pendapatan Asli Daerah, dengan prinsip saling menguntungkan. Penyertaan modal dilakukan melalui pembelian saham yang dananya bersumber dari APBD. Total penyertaan modal dari Tahun Anggaran 2009 sampai dengan Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp34.106.000.000,00, dan untuk Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp10.000.000.000,00. Seluruh penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pemerintah Daerah berhak atas dividen dari penyertaan modal tersebut, yang akan disetorkan ke Kas Umum Daerah sebagai penerimaan daerah. Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal, dan dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan melaporkan hasilnya setiap tahun kepada Bupati dengan tembusan kepada DPRD.

(-)

(-)