di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Berau
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 7/2013 · Perda Kabupaten Berau No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Berau. Latar belakang pembentukan PD. BPR adalah untuk meningkatkan pelayanan perkreditan kepada masyarakat, memacu pertumbuhan perekonomian, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan Substansial:
PD. BPR Berau didirikan dengan azas demokrasi ekonomi, keadilan, dan pemerataan, serta berprinsip kehati-hatian. Maksud dan tujuannya adalah membantu pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tugas PD. BPR meliputi menggerakkan perekonomian masyarakat, menyediakan modal usaha bagi UMKM, memberikan pelayanan pinjaman yang efisien, menjadi pemegang kas daerah, dan menjadi sumber pendapatan asli daerah. Usaha-usaha yang diselenggarakan meliputi menghimpun dana dari masyarakat (tabungan dan deposito), memberikan kredit kepada UMKM, dan menempatkan dana pada bank lain.
Modal dasar PD. BPR ditetapkan sebesar Rp. 12.000.000.000,-. Organisasi PD. BPR terdiri dari Bupati, Dewan Pengawas, dan Direksi. Bupati memegang kekuasaan tertinggi. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan. Direksi bertugas menyusun perencanaan dan mengawasi kegiatan operasional. Diatur pula mengenai pengangkatan, tugas, fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi. Pegawai PD. BPR diatur mengenai persyaratan pengangkatan, hak, penghasilan, pensiun, dan tunjangan hari tua.
Peraturan ini juga mengatur mengenai rencana kerja dan anggaran tahunan, tahun buku dan penggunaan laba, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kerjasama, pembinaan, dan pembubaran PD. BPR.