Peraturan Menteri ini mengatur tentang jaminan pemenuhan kebutuhan bahan baku untuk industri gula. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian dan kemudahan dalam pemenuhan bahan baku bagi perusahaan industri gula serta meningkatkan efektivitas penyusunan rencana kebutuhan industri. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempercepat swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penggunaan bahan baku oleh Perusahaan Industri Gula harus efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan, dengan mengutamakan bahan baku dari dalam negeri. Jika bahan baku dalam negeri tidak tersedia atau tidak mencukupi, Perusahaan Industri Gula dapat melakukan impor Gula Kristal Mentah.
- Kriteria dan persyaratan bagi Perusahaan Industri Gula Berbasis Tebu dan Perusahaan Industri Gula Kristal Rafinasi yang akan melakukan impor bahan baku, termasuk persyaratan administrasi dan operasional.
- Prosedur pengajuan permohonan usulan kebutuhan Gula Kristal Mentah melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK), yang meliputi rincian data dan informasi yang harus disampaikan.
- Proses verifikasi terhadap permohonan yang diajukan, yang meliputi verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan.
- Penetapan Rencana Kebutuhan Gula Kristal Mentah, yang mempertimbangkan faktor-faktor seperti ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, realisasi impor dan produksi, lokasi pabrik, dan pendistribusian.
- Prosedur usulan perubahan Neraca Komoditas jika diperlukan, berdasarkan usulan kebutuhan dari Perusahaan Industri Gula.
- Kewajiban Perusahaan Industri Gula yang telah menerima alokasi Gula Kristal Mentah untuk mengajukan persetujuan impor dan merealisasikan alokasi impor yang diberikan.
- Kewajiban Perusahaan Industri Gula Berbasis Tebu dan Perusahaan Industri Gula Kristal Rafinasi untuk mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi, serta mendistribusikannya sesuai dengan ketentuan.
- Kewajiban pelaporan secara berkala kepada Direktur Jenderal mengenai realisasi impor, penggunaan, produksi, dan distribusi Gula Kristal Mentah, Gula Kristal Putih, dan Gula Kristal Rafinasi.
- Pemantauan dan evaluasi oleh Direktur Jenderal terhadap realisasi Rencana Kebutuhan yang diterbitkan.