Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penanaman Modal Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 9/2016 · Perda Kabupaten Sinjai No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanaman Modal Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sinjai
Tanggal Berlaku29 Desember 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanSinjai

Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013-2018 diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013-2018.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penanaman Modal Daerah di Kabupaten Sinjai. Latar belakangnya adalah untuk mengelola potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan penyelenggaraan penanaman modal yang tertib, akuntabel, efisien, dan berkelanjutan.

Kebijakan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam penanaman modal, termasuk penetapan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah (RUPMD), kebijakan penanaman modal skala daerah, pemberian fasilitas/insentif, pembuatan peta potensi investasi, promosi penanaman modal, pelayanan perizinan terpadu satu pintu, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, dan pengelolaan data informasi perizinan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Perlakuan yang sama bagi penanam modal.
  2. Kepastian hukum dan keamanan berusaha.
  3. Perlindungan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
  4. Perencanaan, kerjasama, dan promosi penanaman modal.
  5. Pelayanan penanaman modal yang meliputi bidang usaha, bentuk badan usaha, perizinan, jangka waktu, hak dan kewajiban penanam modal, lokasi, dan PTSP.
  6. Kewajiban memiliki Izin Penanaman Modal dari Bupati, kecuali usaha mikro dan kecil.
  7. Hak penanam modal untuk mendapatkan kepastian hukum, informasi, pelayanan, fasilitas, dan kemudahan.
  8. Kewajiban penanam modal untuk menghormati norma agama, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan kegiatan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
  9. Pengendalian pelaksanaan penanaman modal melalui pemantauan, pembinaan, dan pengawasan.
  10. Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal berdasarkan kriteria tertentu.

1. Penanaman modal yang dilakukan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Izin Usaha Penanaman Modal. 2. Perjanjian penanaman modal yang dilakukan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian tersebut atau dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Keputusan Bupati.

1. Penanam modal dalam negeri yang membuat perjanjian yang menegaskan kepemilikan saham untuk dan atas nama orang lain, perjanjian tersebut batal demi hukum. 2. Penanam modal yang melakukan kejahatan korporasi berupa tindak pidana perpajakan, penggelembungan biaya pemulihan dan bentuk penggelembungan biaya lainnya untuk memperkecil keuntungan yang mengakibatkan kerugian daerah, Pemerintah Daerah mengakhiri kontrak kerjasama dengan penanam modal yang bersangkutan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, penarikan fasilitas penanaman modal, pencabutan surat persetujuan, pencabutan izin usaha, dan/atau rekomendasi pencabutan atau pembatalan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi.