di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penanaman Modal Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 9/2016 · Perda Kabupaten Sinjai No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penanaman Modal Daerah di Kabupaten Sinjai. Latar belakangnya adalah untuk mengelola potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan penyelenggaraan penanaman modal yang tertib, akuntabel, efisien, dan berkelanjutan.
Kebijakan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam penanaman modal, termasuk penetapan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah (RUPMD), kebijakan penanaman modal skala daerah, pemberian fasilitas/insentif, pembuatan peta potensi investasi, promosi penanaman modal, pelayanan perizinan terpadu satu pintu, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, dan pengelolaan data informasi perizinan.
Ketentuan substansial meliputi: