di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 5/2012 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 5 Tahun 2012 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi RSUD, bagan susunan RSUD, dan pelaksanaan penataan organisasi RSUD.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dalam rangka penataan dan penyesuaian organisasi dan tata kerja RSUD dr. Doris Sylvanus, serta untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, beban kerja, peningkatan kinerja, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan.
Ketentuan Substansial: