Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 184 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 184 Tahun 2014 tentang Pengesahan Memorandum Of Understanding Between The Government Of The Member States Of Association Of Southeast Asian Nations (ASEAN) And The Government Of People’s Republic Of China On Health Cooperation (Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dan Republik Rakyat Tiongkok dalam Kerja Sama Kesehatan)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 184/2014 · PERPRES No. 184 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 184 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2014Tanggal Penetapan:22 Desember 2014
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Memorandum Of Understanding Between The Government Of The Member States Of Association Of Southeast Asian Nations (ASEAN) And The Government Of People’s Republic Of China On Health Cooperation (Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dan Republik Rakyat Tiongkok dalam Kerja Sama Kesehatan)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Desember 2014
Tanggal Penetapan22 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Negara Anggota ASEAN dan Republik Rakyat Tiongkok dalam kerja sama kesehatan. Latar belakang pengesahan ini adalah penandatanganan Memorandum oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia pada pertemuan ASEAN dan Tiongkok di Phuket, Thailand, pada 6 Juli 2012. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat kerja sama kesehatan antara negara-negara ASEAN dan Tiongkok. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan Memorandum yang telah ditandatangani, dengan naskah asli dalam Bahasa Inggris dan Tionghoa, serta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia. Apabila terjadi perbedaan penafsiran, naskah asli dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)