Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 26 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 26 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2026

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Sungai Penuh 26/2025 · Perwali Kota Sungai Penuh No. 26 Tahun 2025 · Perwali Kota Sungai Penuh Nomor 26 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2025Tanggal Penetapan:4 Agustus 2025
Hukum Pemerintahan DaerahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaRencana Kerja Perangkat Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2026
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku04 Agustus 2025
Tanggal Penetapan04 Agustus 2025
Tempat PenetapanSungai Penuh

(-)

Peraturan Walikota ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 23 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026. Tujuan utamanya adalah menyediakan dokumen perencanaan operasional bagi setiap Perangkat Daerah untuk periode satu tahun anggaran.

Secara substansial, Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2026 berfungsi sebagai landasan dan pedoman operasional bagi seluruh Perangkat Daerah dalam merencanakan serta melaksanakan pembangunan mulai dari 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. Dokumen ini menjadi dasar perumusan kebijakan strategis masing-masing Perangkat Daerah dan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah Tahun 2026.

Peraturan ini juga mengatur bahwa program dan kegiatan yang berasal dari kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jambi yang ditetapkan setelah RKPD ini disahkan, secara otomatis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RKPD Tahun 2026. Selain itu, RKPD ini memuat rincian tujuan, sasaran, program, kegiatan, target kinerja, kelompok sasaran, serta pendanaan indikatif bagi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

1. Apabila terjadi penggabungan atau pemisahan Organisasi Perangkat Daerah, program dan kegiatan yang menjadi urusan pada Organisasi Perangkat Daerah yang telah ditetapkan mengikuti Organisasi Perangkat Daerah terbaru.

(-)