Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perizinan Pengesahan Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 11/2009 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2009Tanggal Penetapan:27 Agustus 2009
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perizinan Pengesahan Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku27 Agustus 2009
Tanggal Penetapan27 Agustus 2009
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perizinan dan Pengesahan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2006 Nomor 16).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perizinan dan Pengesahan Ketenagakerjaan. Perubahan tersebut meliputi: - Pasal 1: Definisi istilah-istilah seperti Kabupaten, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Perizinan/Rekomendasi ketenagakerjaan, Tenaga Kerja, Pengusaha, dan Perusahaan. - BAB III: Objek dan Subjek Perizinan dan Pengesahan Ketenagakerjaan, termasuk jenis-jenis izin dan pengesahan yang terkait dengan ketenagakerjaan, serta subjek yang mendapatkan pelayanan perizinan dan pengesahan. - Pasal 7: Persyaratan permohonan perizinan, termasuk dokumen yang harus dilampirkan secara umum dan khusus untuk perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). - Pasal 11: Biaya pemeriksaan dan biaya lain yang terkait dengan perizinan dibebankan kepada pemohon, dengan rincian biaya disampaikan oleh Dinas. - Pasal 12: Kewajiban pembayaran biaya untuk setiap pemberian perizinan dokumen ketenagakerjaan, dengan besaran biaya yang berbeda sesuai jenis perizinan dan pengesahan.

(-)

(-)