Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perizinan dan Pengesahan Ketenagakerjaan. Perubahan tersebut meliputi:
- Pasal 1: Definisi istilah-istilah seperti Kabupaten, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Perizinan/Rekomendasi ketenagakerjaan, Tenaga Kerja, Pengusaha, dan Perusahaan.
- BAB III: Objek dan Subjek Perizinan dan Pengesahan Ketenagakerjaan, termasuk jenis-jenis izin dan pengesahan yang terkait dengan ketenagakerjaan, serta subjek yang mendapatkan pelayanan perizinan dan pengesahan.
- Pasal 7: Persyaratan permohonan perizinan, termasuk dokumen yang harus dilampirkan secara umum dan khusus untuk perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
- Pasal 11: Biaya pemeriksaan dan biaya lain yang terkait dengan perizinan dibebankan kepada pemohon, dengan rincian biaya disampaikan oleh Dinas.
- Pasal 12: Kewajiban pembayaran biaya untuk setiap pemberian perizinan dokumen ketenagakerjaan, dengan besaran biaya yang berbeda sesuai jenis perizinan dan pengesahan.