Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim Provinsi Riau

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Riau 5/2015 · Perda Provinsi Riau No. 5 Tahun 2015 · Perda Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2015Tanggal Penetapan:20 Mei 2015
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan HidupPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim Provinsi Riau
LokasiPemerintah Provinsi Riau
Tanggal Berlaku20 Mei 2015
Tanggal Penetapan20 Mei 2015
Tempat PenetapanPekanbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 348/Kpts-II/1999 tanggal 26 Mei 1999 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK. 336/Menhut-II/2011 tanggal 24 Juni 2011, yang menetapkan Kelompok hutan (TAHURA) Minas seluas 6.172 Ha sebagai kawasan hutan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim Provinsi Riau. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara lestari, selaras, serasi, dan seimbang. Tahura berfungsi sebagai kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup cakupan wilayah Tahura Sultan Syarif Hasyim yang meliputi Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Siak. Pengelolaan Tahura mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pengembangan, pengamanan, dan perlindungan. Perencanaan Tahura meliputi Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Pengelolaan Tahura, yang disusun oleh Unit Pelaksana Teknis Tahura Sultan Syarif Hasyim dan disetujui oleh Gubernur. Pemanfaatan Tahura meliputi pembangunan sarana dan prasarana, penelitian dan pendidikan, wisata alam, jasa lingkungan, bumi perkemahan, dan kegiatan lainnya. Pengembangan Tahura dilakukan melalui pengembangan potensi untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pengamanan dan perlindungan Tahura dilakukan untuk mencegah perambahan, kebakaran, pembalakan liar, dan gangguan lainnya.

Peraturan ini juga mengatur pembagian blok dalam Tahura, yaitu Blok Perlindungan, Blok Pemanfaatan, dan Blok Koleksi Tanaman. Kegiatan tertentu di dalam Tahura memerlukan izin dari Gubernur, seperti pengusahaan wisata alam, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemanfaatan kawasan untuk kegiatan penangkaran jenis tumbuhan dan/atau satwa liar. Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan di dalam Tahura, seperti memasuki kawasan tanpa izin, berburu, menebang pohon, dan melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran.

(-)

Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 36 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000.