di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1998 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi Dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Ke Kota Palabuhan Ratu Di Wilayah Kecamatan Palabuhan Ratu
Juga dikenal sebagai: PP 66/1998 · PP No. 66 Tahun 1998 · PP Nomor 66 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi. Pemindahan ibukota dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi ke Kota Palabuhanratu bertujuan untuk mendorong pertumbuhan pembangunan di wilayah selatan yang kurang berkembang dibandingkan wilayah utara, sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional untuk keseimbangan antar wilayah.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pemindahan ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi ke Kota Palabuhanratu, yang meliputi Desa Ditepus, Desa Citarik, Desa Didadap, dan Desa Loji. Kota Palabuhanratu memiliki batas-batas wilayah yang jelas dan pembiayaan pemindahan ini dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi. Pelaksanaan pemindahan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah, dan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Dalam Negeri.