Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan melalui pengelolaan air limbah domestik yang efektif dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan air limbah domestik yang sistematis untuk mencegah pencemaran lingkungan dan melindungi sumber daya air. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan air limbah domestik, termasuk sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD) yang terdiri dari SPALD terpusat (SPALD-T) dan SPALD setempat (SPALD-S). SPALD-T mencakup skala perkotaan, permukiman, dan kawasan tertentu, dengan kewajiban penyambungan bagi bangunan yang berada dalam cakupan pelayanan. SPALD-S mencakup skala individual dan komunal. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan SPALD yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan, pemanfaatan, serta pemantauan dan evaluasi. Kewenangan pengelolaan air limbah domestik berada pada Wali Kota, yang dapat menunjuk UPTD, BLUD, atau BUMD sebagai operator. Masyarakat memiliki hak dan kewajiban terkait pengelolaan air limbah domestik, termasuk kewajiban mengelola air limbah melalui SPALD-S atau SPALD-T dan membayar retribusi. Peraturan ini juga mengatur larangan terkait pengelolaan air limbah, peran serta masyarakat, kerjasama, pembiayaan, perizinan, retribusi, insentif dan disinsentif, serta pembinaan dan pengawasan.