Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 128 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi Dengan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan

Juga dikenal sebagai: Permendagri 128/2017 · Permendagri No. 128 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 128 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:18 Desember 2017
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi Dengan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan18 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi dan Kabupaten Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan. Penetapan ini dilakukan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di kedua kabupaten tersebut. Batas daerah yang ditetapkan telah disepakati oleh pemerintah daerah terkait dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini juga menetapkan posisi Pilar Batas Utama (PBU) dan Titik Koordinat Kartometrik (TK) yang bersifat tetap, meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Batas dan koordinat yang ditetapkan dalam peraturan ini dicantumkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)