Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas Pengelolaan Anggaran Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 8/2017 · Peraturan LIPI No. 8 Tahun 2017 · Peraturan LIPI Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2017Tanggal Penetapan:6 Desember 2017
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
TemaPemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas Pengelolaan Anggaran Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LokasiLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tanggal Berlaku12 Desember 2017
Tanggal Penetapan06 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melalui sistem pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Biro Perencanaan dan Keuangan LIPI serta Inspektorat LIPI dalam penilaian pengelolaan anggaran. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran satuan kerja. Subjek hukum diwajibkan untuk memenuhi ketentuan perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran sesuai rencana, dan pelaporan yang tepat waktu. Penghargaan diberikan kepada satuan kerja yang optimal dalam pengelolaan anggaran, sementara sanksi dikenakan kepada yang tidak optimal.

(-)

1. Satuan Kerja yang tidak dapat melaksanakan optimalisasi Pengelolaan Anggaran diberikan sanksi berupa surat teguran oleh Kepala LIPI, publikasi melalui Intra LIPI, dan prioritas pemotongan anggaran kegiatan satuan kerja.