Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 19 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 1996 tentang Tim Penelitian Proyek-Proyek Pemerintah Dan Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 19/1996 · Keppres No. 19 Tahun 1996 · Keppres Nomor 19 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 1996Tanggal Penetapan:27 Februari 1996
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTim Penelitian Proyek-Proyek Pemerintah Dan Badan Usaha Milik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Februari 1996
Tanggal Penetapan27 Februari 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan stabilitas perekonomian dan efisiensi nasional serta menjaga keseimbangan neraca pembayaran melalui penelitian proyek-proyek Pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara yang memiliki muatan impor tinggi. Untuk itu, dibentuklah Tim Penelitian Proyek-proyek Pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara yang terdiri dari beberapa menteri dan Gubernur Bank Indonesia. Tim ini bertugas melakukan penelitian terhadap proyek-proyek tersebut, termasuk kemungkinan penjadwalan dan penyesuaian ruang lingkup proyek. Tim juga diharuskan bekerja sama dengan Menteri Teknis terkait dan melaporkan hasil kerjanya kepada Presiden. Pembiayaan kegiatan Tim dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Keuangan.

(-)

(-)