Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bengkulu 6/2022 · Perda Kota Bengkulu No. 6 Tahun 2022 · Perda Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
LokasiPemerintah Kota Bengkulu
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 10);

Peraturan Daerah Kota Bengkulu ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu untuk Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.300.353.042.859,00, belanja daerah sebesar Rp 1.283.639.719.880,00, yang menghasilkan surplus sebesar Rp 16.713.322.979,00, serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penyertaan modal daerah. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan mekanisme perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.

(-)

(-)