Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 5/2023 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2023Tanggal Penetapan:26 Mei 2023
Badan Usaha & PerdaganganKesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku26 Mei 2023
Tanggal Penetapan26 Mei 2023
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2014 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan, dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tanggung jawab sosial perusahaan dan kemitraan dengan pemerintah daerah.

Tujuan utama dari peraturan ini adalah:

  1. Memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan TJSPKBL.
  2. Mengarahkan perusahaan dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan TJSPKBL.
  3. Mengintegrasikan program pembangunan daerah dengan program TJSPKBL perusahaan.
  4. Menciptakan hubungan yang serasi antara perusahaan dan masyarakat sekitar.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewajiban setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi untuk melaksanakan TJSPKBL berdasarkan rencana kerja tahunan perusahaan dan disinergikan dengan program pembangunan daerah.
  2. Program TJSPKBL meliputi program sosial, bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, bina lingkungan, peningkatan daya beli masyarakat, infrastruktur wilayah, dan bina keagamaan.
  3. Pembentukan Tim Fasilitasi TJSPKBL oleh Pemerintah Daerah untuk menyinergikan program dan pelaksanaan TJSPKBL dengan program pembangunan daerah.
  4. Pembentukan Forum TJSPKBL oleh perusahaan untuk mengoptimalkan pelaksanaan TJSPKBL dengan program Pemerintah Daerah.

Perusahaan memiliki hak untuk menentukan penerima manfaat program TJSPKBL, mendapatkan informasi tentang program prioritas pembangunan daerah, dan mendapatkan pendampingan dari perangkat daerah. Perusahaan berkewajiban menyusun dan melaksanakan kegiatan TJSPKBL sesuai dengan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dan melaporkan pelaksanaannya kepada Bupati melalui Tim Fasilitasi dan Forum TJSPKBL.

Tim Fasilitasi dan Forum TJSPKBL yang sudah ditetapkan dinyatakan masih tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.

Perusahaan yang tidak menyelenggarakan TJSPKBL dikenakan sanksi berupa:
  1. Peringatan tertulis.
  2. Pembatasan kegiatan usaha.
  3. Pembekuan kegiatan usaha/penghentian sementara izin usaha.
  4. Pencabutan izin usaha.