Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Kecamatan pada Daerah Kabupaten Karawang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 16/2023 · Perda Kabupaten Karawang No. 16 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2023Tanggal Penetapan:21 Desember 2023
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Kecamatan pada Daerah Kabupaten Karawang
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku21 Desember 2023
Tanggal Penetapan21 Desember 2023
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Pada Daerah Kabupaten Karawang (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2005 Nomor 2 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Pada Daerah Kabupaten Karawang. Perubahan meliputi: - **Penyesuaian Nama Kecamatan:** Satu nama kecamatan disesuaikan, yaitu dari 'Kota Baru' menjadi 'Kotabaru'. - **Penyesuaian Nama Desa:** Sembilan nama desa disesuaikan dengan penulisan historis. - **Perubahan Ibu Kota Kecamatan:** Lima ibu kota kecamatan mengalami perubahan lokasi. - **Tugas Camat:** Penyesuaian tugas Camat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, koordinasi pemberdayaan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan daerah, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa, serta pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

(-)

(-)