Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Pada Daerah Kabupaten Karawang. Perubahan meliputi:
- **Penyesuaian Nama Kecamatan:** Satu nama kecamatan disesuaikan, yaitu dari 'Kota Baru' menjadi 'Kotabaru'.
- **Penyesuaian Nama Desa:** Sembilan nama desa disesuaikan dengan penulisan historis.
- **Perubahan Ibu Kota Kecamatan:** Lima ibu kota kecamatan mengalami perubahan lokasi.
- **Tugas Camat:** Penyesuaian tugas Camat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, koordinasi pemberdayaan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan daerah, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa, serta pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.