Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan Yang Dibayarkan Oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi

Juga dikenal sebagai: PP 15/2009 · PP No. 15 Tahun 2009 · PP Nomor 15 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2009Tanggal Penetapan:9 Februari 2009
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan Yang Dibayarkan Oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2009
Tanggal Penetapan09 Februari 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan tarif pajak sebesar 0% untuk bunga simpanan hingga Rp240.000,00 per bulan dan 10% untuk bunga simpanan lebih dari Rp240.000,00 per bulan. Koperasi diwajibkan untuk memotong Pajak Penghasilan pada saat pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi. Tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak ini akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan.

(-)

(-)