Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 05 Tahun 2002 Tentang Retribusi Dokumen Lelang Pengadaan Barang/ Jasa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 8/2009 · Perda Kabupaten Tegal No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2009Tanggal Penetapan:22 Mei 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 05 Tahun 2002 Tentang Retribusi Dokumen Lelang Pengadaan Barang/ Jasa
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku22 Mei 2009
Tanggal Penetapan22 Mei 2009
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 05 Tahun 2002 tentang Retribusi Dokumen Lelang Pengadaan Barang/Jasa (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2002 Nomor 08).

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 05 Tahun 2002 tentang Retribusi Dokumen Lelang Pengadaan Barang/Jasa. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut bertentangan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2002, maka retribusi dokumen lelang pengadaan barang/jasa tidak lagi diberlakukan di Kabupaten Tegal. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)