Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 10/2014 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2014Tanggal Penetapan:26 September 2014
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku26 September 2014
Tanggal Penetapan26 September 2014
Tempat PenetapanToboali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 10 Tahun 2014 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perubahan tersebut terutama terkait dengan susunan organisasi Sekretariat Daerah. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah yang membawahi dan mengoordinasikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Asisten Administrasi Umum. Masing-masing Asisten membawahi beberapa Bagian, yang selanjutnya dibagi menjadi Sub Bagian. Bagan susunan organisasi Sekretariat Daerah tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)