Peraturan Daerah ini mengatur tata cara pendirian, pengawasan, pengendalian, dan penyelenggaraan menara telekomunikasi di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas telekomunikasi yang mendorong pembangunan menara telekomunikasi. Tujuannya adalah untuk menjamin keamanan, kenyamanan, estetika, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Kewajiban memiliki izin penyelenggaraan menara telekomunikasi.
- Persyaratan perizinan, termasuk fatwa pengarahan lokasi, IMB, gambar rencana pembangunan, persetujuan penyanding, izin alokasi frekuensi, rekomendasi tata guna tanah, izin lokasi, HO, pernyataan kesanggupan menggunakan menara bersama, izin instalasi penangkal petir, dan rekomendasi penempatan perangkat telekomunikasi.
- Masa berlaku izin (5 tahun untuk menara bersama, 3 tahun untuk menara tersendiri).
- Pengecualian untuk keperluan khusus seperti meteorologi, geofisika, televisi siaran, radio siaran, navigasi, penerbangan, amatir radio, komunikasi antar penduduk, dan transmisi jaringan telekomunikasi utama (backbone).
- Prioritas penggunaan menara telekomunikasi bersama.
- Kewajiban operator menyampaikan rencana kebutuhan titik lokasi dan cell planning.
- Pengaturan kerjasama Pemerintah Daerah dengan pihak lain dalam penyediaan menara bersama.
- Penyesuaian persebaran jarak pendirian menara dengan kondisi setempat.
- Persyaratan khusus untuk pendirian menara di lingkungan sekolah, rumah sakit, pasar, bandar udara, dan tempat vital lainnya.
- Pengaturan pendirian menara yang dikamuflase.
- Pengawasan oleh pejabat yang ditunjuk.
- Kewajiban operator melakukan optimalisasi penggunaan menara.
- Kewajiban memberikan dana partisipasi pembangunan daerah bagi pengguna menara tersendiri.
- Kewajiban sosialisasi kepada masyarakat sekitar sebelum pendirian.
- Kewajiban menjamin keamanan, kenyamanan, kelestarian, dan keselamatan lingkungan.
- Kewajiban memberikan ganti rugi atas gangguan dan kerusakan.
- Kewajiban melaporkan keberadaan menara secara berkala.
- Kewajiban mengasuransikan menara.
- Kewajiban relokasi atau pembongkaran menara yang tidak dimanfaatkan atau membahayakan.