Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 22 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 22 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pendirian, Pengawasan, Pengendalian Dan Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 22/2007 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 22 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 22 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2007Tanggal Penetapan:25 Oktober 2007
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pendirian, Pengawasan, Pengendalian Dan Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku25 Oktober 2007
Tanggal Penetapan25 Oktober 2007
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tata cara pendirian, pengawasan, pengendalian, dan penyelenggaraan menara telekomunikasi di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas telekomunikasi yang mendorong pembangunan menara telekomunikasi. Tujuannya adalah untuk menjamin keamanan, kenyamanan, estetika, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewajiban memiliki izin penyelenggaraan menara telekomunikasi.
  2. Persyaratan perizinan, termasuk fatwa pengarahan lokasi, IMB, gambar rencana pembangunan, persetujuan penyanding, izin alokasi frekuensi, rekomendasi tata guna tanah, izin lokasi, HO, pernyataan kesanggupan menggunakan menara bersama, izin instalasi penangkal petir, dan rekomendasi penempatan perangkat telekomunikasi.
  3. Masa berlaku izin (5 tahun untuk menara bersama, 3 tahun untuk menara tersendiri).
  4. Pengecualian untuk keperluan khusus seperti meteorologi, geofisika, televisi siaran, radio siaran, navigasi, penerbangan, amatir radio, komunikasi antar penduduk, dan transmisi jaringan telekomunikasi utama (backbone).
  5. Prioritas penggunaan menara telekomunikasi bersama.
  6. Kewajiban operator menyampaikan rencana kebutuhan titik lokasi dan cell planning.
  7. Pengaturan kerjasama Pemerintah Daerah dengan pihak lain dalam penyediaan menara bersama.
  8. Penyesuaian persebaran jarak pendirian menara dengan kondisi setempat.
  9. Persyaratan khusus untuk pendirian menara di lingkungan sekolah, rumah sakit, pasar, bandar udara, dan tempat vital lainnya.
  10. Pengaturan pendirian menara yang dikamuflase.
  11. Pengawasan oleh pejabat yang ditunjuk.
  12. Kewajiban operator melakukan optimalisasi penggunaan menara.
  13. Kewajiban memberikan dana partisipasi pembangunan daerah bagi pengguna menara tersendiri.
  14. Kewajiban sosialisasi kepada masyarakat sekitar sebelum pendirian.
  15. Kewajiban menjamin keamanan, kenyamanan, kelestarian, dan keselamatan lingkungan.
  16. Kewajiban memberikan ganti rugi atas gangguan dan kerusakan.
  17. Kewajiban melaporkan keberadaan menara secara berkala.
  18. Kewajiban mengasuransikan menara.
  19. Kewajiban relokasi atau pembongkaran menara yang tidak dimanfaatkan atau membahayakan.

1. Untuk Menara telekomunikasi tersendiri yang telah ada sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, tidak diperkenankan untuk diperluas atau ditambah, sejak Pemerintah Daerah menyediakan menara telekomunikasi bersama. 2. Bagi pengguna dan penyelenggara menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, setelah berlakunya Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan.

1. Setiap penggunaan dan penyelenggaraan Menara Telekomunikasi yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi. 2. Sanksi dapat berupa pencabutan izin. 3. Sanksi pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).