di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
Juga dikenal sebagai: PERPRES 109/2013 · PERPRES No. 109 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 109 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Tujuannya adalah untuk mengatur penahapan kepesertaan dalam program jaminan sosial guna memastikan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan program jaminan sosial. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian. Setiap pemberi kerja dan pekerja berhak atas jaminan sosial ini. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan skala usaha dan jenis pekerjaannya. Peserta program dibagi menjadi penerima upah dan bukan penerima upah, dengan kewajiban pendaftaran yang berbeda-beda tergantung pada jenis dan skala usaha.