Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 26 Tahun 2016

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Peran Serta Kelompok Masyarakat dalam Pelaksanaan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 26/2016 · Permendesa PDTT No. 26 Tahun 2016 · Permendesa PDTT Nomor 26 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2016Tanggal Penetapan:15 Desember 2016
Transmigrasi & Pembangunan Tertinggal

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaTata Cara Pemberian Persetujuan Peran Serta Kelompok Masyarakat dalam Pelaksanaan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku28 Desember 2016
Tanggal Penetapan15 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER. 04/MEN/III/2008 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pelaksanaan Transmigrasi.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan dalam pemberian izin dan persetujuan kepada kelompok masyarakat yang ingin berperan serta dalam pelaksanaan transmigrasi di kawasan transmigrasi. Peran serta kelompok masyarakat harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat transmigrasi dengan berazaskan transparansi, akuntabel, dan partisipatif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Bentuk Kelompok Masyarakat:** Organisasi kemasyarakatan, yayasan, dan perkumpulan. 2. **Persyaratan Peran Serta:** Kelompok masyarakat harus memiliki legalitas organisasi dan sarana prasarana serta dana pendukung kegiatan pelayanan sosial kemasyarakatan. 3. **Kegiatan Pokok Peran Serta:** Pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, serta pelatihan atau pendampingan. Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai persyaratan dan pelaksanaan masing-masing kegiatan pokok tersebut, termasuk pembentukan lembaga pendidikan/kesehatan, pengembangan pusat kegiatan belajar masyarakat/pos pelayanan terpadu, serta penyiapan sarana dan prasarana pelatihan/pendampingan.

1. Kelompok Masyarakat yang sedang melaksanaan kegiatan peran serta masyarakat di kawasan transmigrasi berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER. 04/MEN/III/2008 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pelaksanaan Transmigrasi, wajib menjalankan kegiatan sampai ditetapkan masa berlakunya Peraturan Menteri ini, dan sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, kelompok masyarakat yang sedang melaksanaan kegiatan peran serta masyarakat di kawasan transmigrasi wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

1. Pemegang PPT dilarang mengalihkan PPT ke pihak lain dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan PPT. 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan PPT.