di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1986 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987
Juga dikenal sebagai: UU 1/1986 · UU No. 1 Tahun 1986 · UU Nomor 1 Tahun 1986
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1986 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 1986/1987. APBN ini merupakan tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) IV, dengan prioritas pada pembangunan ekonomi, khususnya sektor pertanian untuk memantapkan swasembada pangan, dan pengembangan industri. Kebijakan pembangunan didasarkan pada Trilogi Pembangunan: pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional.
Pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp 21.421.600.000.000,00, terdiri dari pendapatan rutin (Rp 17.832.500.000.000,00) dan pendapatan pembangunan (Rp 3.589.100.000.000,00). Belanja negara juga diperkirakan sebesar Rp 21.421.600.000.000,00, terdiri dari belanja rutin (Rp 13.125.600.000.000,00) dan belanja pembangunan (Rp 8.296.000.000.000,00). Perincian lebih lanjut mengenai pendapatan dan belanja diatur dalam lampiran dan Keputusan Presiden.
Pemerintah wajib membuat laporan realisasi anggaran pada pertengahan tahun anggaran, termasuk prognosa untuk enam bulan berikutnya, yang akan dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penyesuaian anggaran dengan perkembangan keadaan juga akan dibahas bersama DPR.
Sisa kredit anggaran proyek pembangunan yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek akan dipindahkan ke Tahun Anggaran 1987/1988 melalui Peraturan Pemerintah. Sisa anggaran lebih tahun 1986/1987 dapat digunakan untuk membiayai anggaran belanja tahun 1987/1988 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.