Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1986

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1986 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987

Juga dikenal sebagai: UU 1/1986 · UU No. 1 Tahun 1986 · UU Nomor 1 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1986Tanggal Penetapan:7 Maret 1986
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Tata Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1986
Tanggal Penetapan07 Maret 1986
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1986 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 1986/1987. APBN ini merupakan tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) IV, dengan prioritas pada pembangunan ekonomi, khususnya sektor pertanian untuk memantapkan swasembada pangan, dan pengembangan industri. Kebijakan pembangunan didasarkan pada Trilogi Pembangunan: pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional.

Pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp 21.421.600.000.000,00, terdiri dari pendapatan rutin (Rp 17.832.500.000.000,00) dan pendapatan pembangunan (Rp 3.589.100.000.000,00). Belanja negara juga diperkirakan sebesar Rp 21.421.600.000.000,00, terdiri dari belanja rutin (Rp 13.125.600.000.000,00) dan belanja pembangunan (Rp 8.296.000.000.000,00). Perincian lebih lanjut mengenai pendapatan dan belanja diatur dalam lampiran dan Keputusan Presiden.

Pemerintah wajib membuat laporan realisasi anggaran pada pertengahan tahun anggaran, termasuk prognosa untuk enam bulan berikutnya, yang akan dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penyesuaian anggaran dengan perkembangan keadaan juga akan dibahas bersama DPR.

Sisa kredit anggaran proyek pembangunan yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek akan dipindahkan ke Tahun Anggaran 1987/1988 melalui Peraturan Pemerintah. Sisa anggaran lebih tahun 1986/1987 dapat digunakan untuk membiayai anggaran belanja tahun 1987/1988 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.

1. Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1986/1987 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1987/1988 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1987/1988. 2. Sisa anggaran lebih Tahun Anggaran 1986/1987 dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1987/1988 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.

(-)