Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 788.329.010.550,00, belanja daerah sebesar Rp 868.238.289.550,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (79.909.279.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 85.909.279.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 6.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 79.909.279.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati Bangka Tengah menetapkan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Belanja untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.