Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2021 tentang Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 29/2021 · Peraturan BPOM No. 29 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2021Tanggal Penetapan:19 November 2021
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPersyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku19 November 2021
Tanggal Penetapan19 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 739).

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mengatur persyaratan bahan tambahan pangan (BTP) campuran yang diproduksi, dimasukkan ke wilayah Indonesia, dan diedarkan. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. BTP Campuran harus memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.
  2. BTP Campuran harus memiliki spesifikasi masing-masing BTP sebagai bahan penyusun yang memenuhi standar Kodeks Makanan Indonesia, Standar Nasional Indonesia, atau Combined Compendium of Food Additive Specifications of Joint FAO/WHO Experts Committee on Food Additives.
  3. BTP Campuran harus memenuhi persyaratan Cemaran Mikroba dan Cemaran Kimia sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
  4. BTP Campuran yang mengandung BTP Pewarna harus dibuktikan dengan hasil uji kualitatif identitas pewarna tersebut.
  5. BTP Campuran dilarang menggunakan campuran natrium nitrat, kalium nitrat, kalium nitrit, natrium nitrit, sulfur dioksida, dan sulfit lainnya.
  6. Jenis dan batas maksimal penggunaan BTP dalam pangan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. BTP Campuran harus memenuhi persyaratan Label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. BTP Campuran yang diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib disertai dengan informasi Takaran Penggunaan yang dicantumkan pada Label BTP Campuran.
  9. BTP Campuran yang mengandung BTP pemanis buatan dan/atau BTP Pemanis alami yang diperdagangkan secara eceran dan dikemas dalam bentuk Table-top Sweetener dikecualikan dari kewajiban mencantumkan informasi Takaran Penggunaan.

(-)

(-)