Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mengatur persyaratan bahan tambahan pangan (BTP) campuran yang diproduksi, dimasukkan ke wilayah Indonesia, dan diedarkan. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ketentuan substansial meliputi:
- BTP Campuran harus memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.
- BTP Campuran harus memiliki spesifikasi masing-masing BTP sebagai bahan penyusun yang memenuhi standar Kodeks Makanan Indonesia, Standar Nasional Indonesia, atau Combined Compendium of Food Additive Specifications of Joint FAO/WHO Experts Committee on Food Additives.
- BTP Campuran harus memenuhi persyaratan Cemaran Mikroba dan Cemaran Kimia sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
- BTP Campuran yang mengandung BTP Pewarna harus dibuktikan dengan hasil uji kualitatif identitas pewarna tersebut.
- BTP Campuran dilarang menggunakan campuran natrium nitrat, kalium nitrat, kalium nitrit, natrium nitrit, sulfur dioksida, dan sulfit lainnya.
- Jenis dan batas maksimal penggunaan BTP dalam pangan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
- BTP Campuran harus memenuhi persyaratan Label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- BTP Campuran yang diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib disertai dengan informasi Takaran Penggunaan yang dicantumkan pada Label BTP Campuran.
- BTP Campuran yang mengandung BTP pemanis buatan dan/atau BTP Pemanis alami yang diperdagangkan secara eceran dan dikemas dalam bentuk Table-top Sweetener dikecualikan dari kewajiban mencantumkan informasi Takaran Penggunaan.