Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di daerah yang berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan sebagai bagian dari penyelenggaraan kearsipan nasional. Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya dan tersedianya arsip yang autentik dan terpercaya, mewujudkan pengelolaan arsip yang handal, melindungi kepentingan negara dan masyarakat, menjamin keberlangsungan sistem kearsipan daerah, serta meningkatkan kualitas layanan publik dan partisipasi masyarakat.
Kebijakan ini mengatur penetapan kebijakan kearsipan di daerah, yang meliputi bidang kearsipan dinamis dan statis, sistem dan jaringan kearsipan daerah, pengembangan sumber daya manusia, serta penggunaan prasarana dan sarana. Pembinaan kearsipan dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) terhadap Perangkat Daerah, BUMD, Kecamatan, dan Kelurahan, meliputi koordinasi, penyusunan pedoman, bimbingan, supervisi, konsultasi, sosialisasi, perencanaan, pemantauan, dan evaluasi.
Pengelolaan arsip terdiri atas pengelolaan arsip dinamis (vital, aktif, dan inaktif) dan statis. Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip, yang menjadi tanggung jawab pencipta arsip. Pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab LKD. Peraturan ini juga mengatur perlindungan dan penyelamatan arsip dari bencana, sumber daya kearsipan (organisasi, SDM, sarana dan prasarana, pembiayaan), izin penggunaan arsip, pengawasan, peran serta masyarakat, larangan, dan kerjasama.