Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 6 Tahun 1981

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1981 tentang Naskah Undang-Undang Pemilihan Umum Seperti Yang Dimaksud Dalam Pasal II Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980

Juga dikenal sebagai: Keppres 6/1981 · Keppres No. 6 Tahun 1981 · Keppres Nomor 6 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 1981Tanggal Penetapan:11 Maret 1981
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaNaskah Undang-Undang Pemilihan Umum Seperti Yang Dimaksud Dalam Pasal II Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Maret 1981
Tanggal Penetapan11 Maret 1981
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1981 ini diterbitkan untuk menyusun dan menggabungkan pasal-pasal yang berlaku dari tiga Undang-Undang terkait Pemilihan Umum, yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memberikan kepastian dan kejelasan hukum dengan menyusun ketiga Undang-Undang tersebut dalam satu naskah yang lengkap dan jelas. Naskah ini terdiri dari himpunan pasal-pasal yang berlaku dan ketiga Undang-Undang tersebut yang dilampirkan bersama-sama. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 11 Maret 1981.

(-)

(-)