Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 66 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Banjar 66/2024 · Perwali Kota Banjar No. 66 Tahun 2024 · Perwali Kota Banjar Nomor 66 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2024Tanggal Penetapan:13 Desember 2024
Agraria & PertanahanProperti & Real EstatePerpajakan

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku13 Desember 2024
Tanggal Penetapan13 Desember 2024
Tempat PenetapanBanjar

(-)

Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 66 Tahun 2024 ditetapkan sebagai langkah strategis Pemerintah Kota Banjar dalam memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta program nasional percepatan pembangunan tiga juta rumah.

Substansi utama peraturan ini mengatur mengenai kriteria MBR yang berhak menerima pembebasan BPHTB, yaitu masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli untuk memperoleh rumah pertama. Kriteria MBR ditentukan berdasarkan besaran penghasilan bersih per bulan, baik bagi individu yang tidak kawin maupun yang kawin, dengan batasan maksimal penghasilan sebesar Rp7.000.000,00 untuk kategori tidak kawin dan Rp8.000.000,00 untuk kategori kawin atau peserta Tapera. Selain batasan penghasilan, pembebasan ini juga dibatasi pada luas lantai bangunan, yakni maksimal 36 m2 untuk rumah umum dan satuan rumah susun, serta maksimal 48 m2 untuk pembangunan rumah swadaya.

Untuk mendapatkan fasilitas ini, pemohon wajib memenuhi persyaratan administratif berupa kepemilikan KTP atau domisili di Kota Banjar, memenuhi kriteria MBR, serta melampirkan surat keterangan dari desa/kelurahan bagi pekerja mandiri. Pelaksanaan pemberian pembebasan BPHTB ini dilakukan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)