Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH PESAGI MANDIRI PERKASA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 10/2018 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2018Tanggal Penetapan:17 Desember 2018
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH PESAGI MANDIRI PERKASA
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku17 Desember 2018
Tanggal Penetapan17 Desember 2018
Tempat PenetapanLiwa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Pesagi Mandiri Perkasa.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Pesagi Mandiri Perkasa. Pencabutan ini dilakukan karena tanah yang menjadi objek penyertaan modal telah berubah peruntukannya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 94PK/TUN/2017. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015, maka penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Pesagi Mandiri Perkasa yang sebelumnya diatur dalam peraturan tersebut menjadi tidak berlaku.

(-)

(-)