di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 3/2006 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 3 Tahun 2006 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2005.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2005 dan perlunya dilakukan perhitungan terhadap APBD. Hasil perhitungan tersebut kemudian ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Realisasi APBD Tahun Anggaran 2005 adalah sebagai berikut:
Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, serta surplus/defisit. Rincian selisih tersebut diatur dalam Pasal 2.
Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2005 yang dituangkan dalam Neraca Daerah adalah:
Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2005 yang dituangkan dalam Laporan Aliran Kas adalah Rp. 227.005.972.179,36.
Lampiran-lampiran yang berisi penjelasan lebih lanjut mengenai perhitungan APBD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.