Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 3/2006 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 3 Tahun 2006 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 September 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 September 2006
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2005 Nomor 1 seri A) 2. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2005 Nomor 5 seri A)

Peraturan Daerah ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2005.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2005 dan perlunya dilakukan perhitungan terhadap APBD. Hasil perhitungan tersebut kemudian ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Realisasi APBD Tahun Anggaran 2005 adalah sebagai berikut:

  • Pendapatan: Rp. 436.728.366.069,31
  • Belanja: Rp. 340.243.532.230,89
  • Surplus: Rp. 96.484.833.838,42
  • Penerimaan Pembiayaan: Rp. 131.521.138.340,94
  • Pengeluaran Pembiayaan: Rp. 228.005.972.179,36
  • Defisit Pembiayaan: Rp. (96.484.833.838,42)

Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, serta surplus/defisit. Rincian selisih tersebut diatur dalam Pasal 2.

Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2005 yang dituangkan dalam Neraca Daerah adalah:

  • Jumlah Aktiva: Rp. 1.254.376.496.507,46
  • Jumlah Utang: Rp. 19.104.160.100,80
  • Jumlah Ekuitas Dana: Rp. 1.484.711.211.176,51

Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2005 yang dituangkan dalam Laporan Aliran Kas adalah Rp. 227.005.972.179,36.

Lampiran-lampiran yang berisi penjelasan lebih lanjut mengenai perhitungan APBD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)