Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 8 Tahun 1998 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 10/2013 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2013Tanggal Penetapan:27 November 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 8 Tahun 1998 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku27 November 2013
Tanggal Penetapan27 November 2013
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 8 Tahun 1998 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 8 Tahun 1998 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah. Pencabutan ini didasarkan pada evaluasi yang menunjukkan bahwa pelaksanaan peraturan tersebut membebani masyarakat dan menghambat investasi. Selain itu, pelaksanaan penerimaan sumbangan pihak ketiga seharusnya bersifat sukarela, namun dalam praktiknya, peraturan ini menyebabkan penetapan target pendapatan yang tidak sesuai dengan tujuan awal. Dengan demikian, Peraturan Daerah ini diterbitkan untuk mencabut peraturan sebelumnya guna menghilangkan beban masyarakat dan mendukung investasi di Kabupaten Karanganyar.

(-)

(-)