di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 8 Tahun 1998 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 10/2013 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 8 Tahun 1998 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah. Pencabutan ini didasarkan pada evaluasi yang menunjukkan bahwa pelaksanaan peraturan tersebut membebani masyarakat dan menghambat investasi. Selain itu, pelaksanaan penerimaan sumbangan pihak ketiga seharusnya bersifat sukarela, namun dalam praktiknya, peraturan ini menyebabkan penetapan target pendapatan yang tidak sesuai dengan tujuan awal. Dengan demikian, Peraturan Daerah ini diterbitkan untuk mencabut peraturan sebelumnya guna menghilangkan beban masyarakat dan mendukung investasi di Kabupaten Karanganyar.