Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karo 7/2016 · Perda Kabupaten Karo No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karo Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Karo
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanKabanjahe

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Karo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas mengenai proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Perangkat Desa: Terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.
  2. Persyaratan Pengangkatan: Warga Negara Indonesia, berpendidikan minimal sekolah menengah umum atau sederajat, berusia 20-42 tahun, memenuhi persyaratan administrasi, memahami adat istiadat dan budaya Karo, serta dapat menggunakan komputer.
  3. Mekanisme Pengangkatan: Pembentukan Tim Pemilihan Perangkat Desa oleh Kepala Desa, proses penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa melalui ujian seleksi (tertulis dan wawancara), konsultasi dengan Camat, dan penerbitan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa.
  4. Pemberhentian Perangkat Desa: Karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia, terpidana, berhalangan tetap, tidak memenuhi persyaratan, atau melanggar larangan.

Peraturan ini juga mengatur tentang kekosongan jabatan perangkat desa, unsur staf perangkat desa, pakaian dinas dan atribut perangkat desa, peningkatan kapasitas aparatur desa, dan kesejahteraan perangkat desa.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Perangkat Desa yang diangkat sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa tugas berdasarkan keputusan pengangkatannya.

1. Dalam hal Calon Perangkat Desa mengundurkan diri dikenakan denda administrasi sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan merupakan pendapatan desa.