Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Dili

Juga dikenal sebagai: PP 41/1981 · PP No. 41 Tahun 1981 · PP Nomor 41 Tahun 1981

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 1981Tanggal Penetapan:19 November 1981
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kota Administratif Dili
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 November 1981
Tanggal Penetapan19 November 1981
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pemerintah Wilayah Kecamatan Dili Barat dan Kecamatan Dili Timur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1976 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II di Timor Timur tidak berlaku lagi bagi Kota Administratif Dili.

Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk merespons perkembangan dan kemajuan di wilayah Kecamatan Dili Barat dan Kecamatan Dili Timur, yang menunjukkan ciri kehidupan perkotaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan serta mendorong pembangunan wilayah. Pemerintah Kota Administratif Dili bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Dili, dengan fungsi utama meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sesuai perkembangan sosial ekonomi. Wilayah Kota Administratif Dili meliputi desa-desa di Kecamatan Dili Barat dan Dili Timur, dan terbagi menjadi dua kecamatan. Struktur organisasi pemerintahan akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

1. Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Dili Barat dan Kecamatan Dili Timur yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Pokok Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Dili. 2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Dili Barat dan Kecamatan Dili Timur sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Dili. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, material, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Dili atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Timor Timur.

(-)