1. Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Dili Barat dan Kecamatan Dili Timur yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Pokok Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Dili.
2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Dili Barat dan Kecamatan Dili Timur sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Dili.
3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, material, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Dili atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Timor Timur.