Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kota Cirebon. Pengelolaan BMD meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang transparan, wajar, dan akuntabel.
- **Latar Belakang dan Tujuan:** Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BMD di Kota Cirebon.
- **Ketentuan Substansial:**
- Wali Kota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, dibantu oleh Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang. Kepala SKPD adalah Pengguna Barang. Peraturan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pejabat.
- Pemanfaatan BMD dapat dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerjasama penyediaan infrastruktur.
- Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal daerah. Persetujuan DPRD diperlukan untuk pemindahtanganan BMD berupa tanah dan/atau bangunan, atau BMD selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,00.
- BMD yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan dapat dimusnahkan.