Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 12/2017 · Perda Kota Cirebon No. 12 Tahun 2017 · Perda Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2017Tanggal Penetapan:5 Desember 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku07 Desember 2017
Tanggal Penetapan05 Desember 2017
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2008 Nomor 18 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 25).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kota Cirebon. Pengelolaan BMD meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang transparan, wajar, dan akuntabel. - **Latar Belakang dan Tujuan:** Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BMD di Kota Cirebon. - **Ketentuan Substansial:** - Wali Kota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, dibantu oleh Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang. Kepala SKPD adalah Pengguna Barang. Peraturan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pejabat. - Pemanfaatan BMD dapat dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerjasama penyediaan infrastruktur. - Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal daerah. Persetujuan DPRD diperlukan untuk pemindahtanganan BMD berupa tanah dan/atau bangunan, atau BMD selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,00. - BMD yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan dapat dimusnahkan.

1. Penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkannya peraturan tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Daerah. 2. Pembukuan, inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Daerah yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkannya Peraturan tentang Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.