Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat menuju masyarakat yang aman, sehat, dan produktif. Tujuannya adalah meningkatkan kedisiplinan dan partisipasi masyarakat serta pemangku kepentingan dalam mencegah penularan COVID-19, mendorong penerapan perilaku hidup bersih dan sehat, serta memulihkan dampak pandemi. Subjek pengaturan meliputi perorangan (dengan kewajiban 5M), pelaku usaha (penyiapan sarana dan prasarana 5M), pimpinan/penanggung jawab lembaga, dan pengelola tempat fasilitas umum (penyiapan sarana dan prasarana 5M). Setiap subjek wajib mematuhi protokol kesehatan yang meliputi penggunaan masker, cuci tangan, pembatasan interaksi fisik, peningkatan daya tahan tubuh, dan menghindari menyentuh wajah dengan tangan kotor. Pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum wajib melakukan sosialisasi, menyediakan sarana cuci tangan, melakukan identifikasi kesehatan, pengaturan jaga jarak, pembersihan lingkungan, penegakan disiplin, dan fasilitas deteksi dini. Pimpinan Pemerintah Desa wajib melaporkan pendatang. Pemerintah Kabupaten melakukan sosialisasi dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan membentuk tim gabungan pengendalian pengawasan dan penegakan hukum yang terdiri dari TNI, POLRI, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, BPBD, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga adat, relawan, pengelola ruang publik, dan unsur terkait lainnya. Penegakan protokol kesehatan dilaksanakan dengan upaya persuasif, sosialisasi, pendataan, razia, dan pemberian sanksi.