di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2005 tentang LAMBANG DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 1/2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 1 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lambang Daerah Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah karena setelah terbentuknya Kabupaten Tojo Una-Una berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003, diperlukan adanya identitas daerah berupa Lambang Daerah yang menggambarkan karakteristik dan ciri khas daerah, serta sebagai kelengkapan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Tujuan ditetapkannya Lambang Daerah adalah untuk memberikan simbol identitas daerah, mengembangkan partisipasi dan imajinasi masyarakat, serta sebagai ungkapan karakteristik daerah yang bersumber pada sejarah, budaya, dan bahasa. Lambang Daerah berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Lambang Daerah berbentuk perisai dan terdiri dari bagian-bagian seperti tulisan Tojo Una-Una, motto daerah SIVIA PATUJU, bintang bersudut lima, gunung berwarna hijau, laut berwarna biru, pohon kelapa berwarna hijau, ikan Napoleon berwarna hijau, dan burung Maleo berwarna hitam dan coklat keputihan. Warna-warna yang digunakan dalam Lambang Daerah memiliki makna tersendiri, seperti putih yang memberi makna kesucian, merah yang memberi makna keberanian, kuning muda yang memberi makna kedamaian, biru yang memberi makna kebijaksanaan, dan hijau yang memberi makna keteduhan.
Setiap Dinas/Instansi dalam jajaran Pemerintah Daerah wajib menggunakan Lambang Daerah. Lambang Daerah juga dapat digunakan sebagai lencana bagi pejabat atau pegawai pemerintah daerah, serta pada gapura, buku, majalah, buletin, dan spanduk atau reklame yang diadakan Pemerintah Daerah. Pembuatan Lambang Daerah oleh umum diperbolehkan setelah mendapat izin dari Bupati.
Peraturan ini juga mengatur larangan terkait penggunaan Lambang Daerah, seperti menggunakan lambang yang menyerupai atau sama dengan Lambang Daerah, menambah, mengurangi, atau merubah bentuk gambar dan tanda-tanda lain pada Lambang Daerah, menggunakan Lambang Daerah sebagai alat propaganda politik, usaha dagang, atau sebagai cap dagang, menggunakan Lambang Daerah untuk kepentingan pribadi atau golongan, dan memberikan penafsiran pada makna Lambang Daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. Setiap orang, badan usaha, dan organisasi di daerah diwajibkan untuk memelihara kelanggengan dan kemurnian Lambang Daerah.