Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/5/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/5/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/6/PBI/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 10/5/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/5/PBI/2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2008Tanggal Penetapan:15 Februari 2008
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/6/PBI/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku15 Februari 2008
Tanggal Penetapan15 Februari 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/6/PBI/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dengan menyesuaikan ketentuan pelaporan agar sejalan dengan Laporan Kantor Pusat Bank Umum yang berlaku. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung ketersediaan informasi yang akurat, benar, dan lengkap yang dapat diakses secara simultan, serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan informasi di Bank Indonesia. Ketentuan substansial yang diubah meliputi kewajiban bank untuk menyampaikan laporan SKBDN setiap bulan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku. Selain itu, bank yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan ini akan dikenakan sanksi administratif.

(-)

1. Bank yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.