Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jepara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 6/2012 · Perda Kabupaten Jepara No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2012Tanggal Penetapan:4 Juli 2012
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jepara
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku04 Juli 2012
Tanggal Penetapan04 Juli 2012
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 3 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 7 Tahun 1993 seri D Nomor 7).

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jepara bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat, serta sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sarana pengembangan perekonomian. Peraturan ini mengatur pendirian, kedudukan, sifat, tujuan, dan lapangan usaha PDAM, termasuk pengelolaan, penyediaan, dan distribusi air minum dan air bersih yang memenuhi standar baku mutu. Modal PDAM berasal dari penyisihan keuangan daerah, bantuan pemerintah provinsi dan pusat, serta pinjaman. Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Direksi bertugas melaksanakan pengelolaan PDAM, menyusun rencana strategis bisnis, dan menyampaikan laporan kegiatan. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberikan pertimbangan kepada Bupati terkait pengelolaan PDAM. Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian PDAM, termasuk persyaratan pengangkatan, penghasilan, cuti, penghargaan, kewajiban, larangan, dan pemberhentian pegawai. Selain itu, diatur pula mengenai dana pensiun, asosiasi PDAM, tanggung jawab dan ganti rugi, penggunaan laba bersih, ketentuan tarif air minum, dan pembubaran PDAM.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini semua peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 3 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)