Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jepara bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat, serta sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sarana pengembangan perekonomian. Peraturan ini mengatur pendirian, kedudukan, sifat, tujuan, dan lapangan usaha PDAM, termasuk pengelolaan, penyediaan, dan distribusi air minum dan air bersih yang memenuhi standar baku mutu.
Modal PDAM berasal dari penyisihan keuangan daerah, bantuan pemerintah provinsi dan pusat, serta pinjaman. Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Direksi bertugas melaksanakan pengelolaan PDAM, menyusun rencana strategis bisnis, dan menyampaikan laporan kegiatan. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberikan pertimbangan kepada Bupati terkait pengelolaan PDAM.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian PDAM, termasuk persyaratan pengangkatan, penghasilan, cuti, penghargaan, kewajiban, larangan, dan pemberhentian pegawai. Selain itu, diatur pula mengenai dana pensiun, asosiasi PDAM, tanggung jawab dan ganti rugi, penggunaan laba bersih, ketentuan tarif air minum, dan pembubaran PDAM.