di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh
Juga dikenal sebagai: PP 17/2023 · PP No. 17 Tahun 2023 · PP Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh berdasarkan hasil kajian yang menunjukkan bahwa kelangsungan perusahaan tidak dapat dipertahankan. Pembubaran ini telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan berlaku efektif sejak ditetapkannya peraturan ini. Pelaksanaan likuidasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Badan Usaha Milik Negara, Perseroan Terbatas, dan Kepailitan. Penyelesaian pembubaran termasuk likuidasi harus dilaksanakan paling lambat 5 tahun sejak pengundangan, dan semua kekayaan sisa hasil likuidasi disetorkan ke Kas Negara.