Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 36 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 36/2011 · Perda Kota Pekalongan No. 36 Tahun 2011 · Perda Kota Pekalongan Nomor 36 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2011Tanggal Penetapan:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku31 Desember 2011
Tanggal Penetapan31 Desember 2011
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2006 Nomor 6).

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan ketertiban kegiatan usaha perikanan di Kota Pekalongan serta meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pemungutan retribusi izin usaha perikanan. Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pemberian izin usaha perikanan kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan, meliputi SIUP dan SIPI untuk usaha penangkapan ikan, SIUP dan SIKPI untuk usaha kapal pengangkut ikan, dan SIUP untuk pembudidayaan ikan.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
  3. Retribusi izin usaha perikanan termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
  4. Tarif retribusi didasarkan pada jenis usaha perikanan yang diberikan, dengan struktur dan besaran tarif yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  5. Pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD dan disetorkan ke kas daerah.
  6. Masa retribusi izin penangkapan dan izin kapal pengangkut ikan adalah jangka waktu 1 (satu) tahun. Retribusi terutang sejak diterbitkannya SKRD.
  7. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.