di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 5/2022 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 5 Tahun 2022 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 terdiri atas laporan realisasi APBD, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca Pemerintah Daerah, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang bertujuan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Ketentuan Substansial:
Laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2021 mencatat realisasi pendapatan daerah sebesar Rp2.024.671.075.786,41 dan realisasi belanja daerah sebesar Rp1.986.339.100.172,19, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp38.331.975.614,22. Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan sebesar Rp131.967.673.987,52, menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp170.299.649.601,74.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2021 mencatat SAL Awal sebesar Rp103.192.697.843,52, Penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp103.192.697.843,52, SiLPA Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp170.299.649.601,74, dan SAL Akhir sebesar Rp170.299.649.601,74.
Neraca Pemerintah Daerah per 31 Desember 2021 mencatat jumlah aset sebesar Rp3.149.095.572.686,30, jumlah kewajiban sebesar Rp241.015.054.001,06, dan jumlah ekuitas sebesar Rp2.908.080.518.685,25.
Laporan Operasional Tahun Anggaran 2021 mencatat pendapatan operasional sebesar Rp2.076.058.253.158,68, beban operasional sebesar Rp1.868.269.293.503,81, defisit dari kegiatan non operasional sebesar Rp114.662.848.256,36, beban luar biasa sebesar Rp2.647.108.868,00, dan surplus Laporan Operasional sebesar Rp90.479.002.530,51.
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2021 mencatat Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar Rp440.649.573.381,64, Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar minus Rp402.317.597.767,42, Arus Kas Bersih dari aktivitas Pembiayaan sebesar Rp28.774.976.144,00, Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar minus Rp3.408.355.582,17, saldo Awal kas di BUD Rp106.491.255.116,69, dan saldo Akhir kas di BUD Rp170.189.851.292,74.
Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2021 mencatat ekuitas Awal sebesar Rp2.793.277.281.250,76, surplus laporan operasional sebesar Rp90.479.002.530,51, koreksi yang langsung menambah atau mengurangi ekuitas sebesar Rp24.324.234.903,98, dan ekuitas akhir sebesar Rp2.908.080.518.685,25.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah juga dilampiri dengan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah.