Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 251 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 251 Tahun 1960 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Boyolali Tentang Pemungutan Pajak Pemotongan Hewan

Juga dikenal sebagai: Keppres 251/1960 · Keppres No. 251 Tahun 1960 · Keppres Nomor 251 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Oktober 1960
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Boyolali Tentang Pemungutan Pajak Pemotongan Hewan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Oktober 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Bojolali mengenai pengadaan dan pemungutan pajak potong hewan. Hal ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengesahkan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojolali pada tanggal 6 November 1959. Kebijakan ini mengatur tentang pengadaan dan pemungutan pajak potong hewan di wilayah Bojolali. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam keputusan ini.

(-)

(-)