Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 1/2009 · Perda Kabupaten Pemalang No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2009Tanggal Penetapan:17 Maret 2009
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku06 April 2009
Tanggal Penetapan17 Maret 2009
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2003 Nomor 25).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mulia Kabupaten Pemalang. PDAM Tirta Mulia didirikan dengan maksud memberikan jasa pelayanan umum dalam penyediaan air minum dan memperoleh keuntungan disamping melaksanakan fungsi sosial. Tujuan PDAM Tirta Mulia adalah memenuhi kebutuhan air minum bagi masyarakat secara berkesinambungan sesuai standar yang berlaku dan meningkatkan pendapatan asli daerah. PDAM Tirta Mulia melaksanakan sebagian tugas dan urusan Pemerintah Daerah dibidang penyediaan, transmisi dan distribusi air minum yang memenuhi standar baku mutu. Organ PDAM Tirta Mulia terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM Tirta Mulia, memberikan pertimbangan dan saran kepada Bupati, serta memeriksa dan menyampaikan Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan PDAM Tirta Mulia. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM Tirta Mulia, membina pegawai, mengurus dan mengelola kekayaan PDAM Tirta Mulia, menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan, menyusun Peraturan Perusahaan, menyusun Rencana Strategis Bisnis 5 (lima) tahunan (business plan/corporate plan) yang disahkan oleh Bupati melalui Dewan Pengawas, menyusun dan menyampaikan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan PDAM Tirta Mulia yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Bisnis (business plan/corporate plan) kepada Bupati melalui Dewan Pengawas, dan menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan PDAM Tirta Mulia.

1. Semua kekayaan/aset termasuk hutang piutang PDAM Tirta Mulia yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini menjadi kekayaan/aset PDAM Tirta Mulia berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dewan Pengawas yang ada tetap menjalankan tugas sampai diangkatnya Dewan Pengawas PDAM Tirta Mulia berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pejabat sementara Direksi yang ada pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugas sampai dengan diangkat Direksi baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pegawai yang ada saat ini tetap menjadi Pegawai PDAM Tirta Mulia sesuai Peraturan Daerah ini. 5. Tenaga Kontrak yang ada pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap menjadi Tenaga Kontrak dan selanjutnya dapat diangkat menjadi Pegawai PDAM Tirta Mulia.

(-)