Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mulia Kabupaten Pemalang. PDAM Tirta Mulia didirikan dengan maksud memberikan jasa pelayanan umum dalam penyediaan air minum dan memperoleh keuntungan disamping melaksanakan fungsi sosial. Tujuan PDAM Tirta Mulia adalah memenuhi kebutuhan air minum bagi masyarakat secara berkesinambungan sesuai standar yang berlaku dan meningkatkan pendapatan asli daerah. PDAM Tirta Mulia melaksanakan sebagian tugas dan urusan Pemerintah Daerah dibidang penyediaan, transmisi dan distribusi air minum yang memenuhi standar baku mutu. Organ PDAM Tirta Mulia terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM Tirta Mulia, memberikan pertimbangan dan saran kepada Bupati, serta memeriksa dan menyampaikan Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan PDAM Tirta Mulia. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM Tirta Mulia, membina pegawai, mengurus dan mengelola kekayaan PDAM Tirta Mulia, menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan, menyusun Peraturan Perusahaan, menyusun Rencana Strategis Bisnis 5 (lima) tahunan (business plan/corporate plan) yang disahkan oleh Bupati melalui Dewan Pengawas, menyusun dan menyampaikan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan PDAM Tirta Mulia yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Bisnis (business plan/corporate plan) kepada Bupati melalui Dewan Pengawas, dan menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan PDAM Tirta Mulia.